WARTA PONTIANAK – Setelah mendapatkan kepastian hukum tetap dari pengadilan, Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana berbagai perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis 19 Oktober 2023, diantaranya berbagai senjata tajam, narkotika berbagai jenis, minuman keras, handphone, serta ada diantaranya pakaian dan dokumen//
Pemusnahan barang bukti ini pun dilakukan dengan berbagai cara. Seperti narkotika maupun minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. berbagai dokumen dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang yang dimusnahkan ini terdiri dari tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 28 perkara. Tindak pidana umum lainya sebanyak 26 perkara. Tindak pidana ringan sebanyak satu perkara, dan tindak pidana narkotika sebanyak 73 perkara.
“Sementara untuk narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 5,39 gram ganja, 61,3 gram sabu sabu dan ekstasi sebanyak 52,29 gram,” ungkap Yulis Sigit.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud nyata pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Pontianak kepada publik.
Apapun itu putusan pengadilan, akan dilaksanakan sesuai aturan sehingga tidak ada asumsi barang bukti disalah gunakan. ***