Dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama di Ketapang Digelapkan, Anggota Minta Ganti Rugi ke Pelaku

- 20 Oktober 2023, 22:45 WIB
Bukti administrasi dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang digelapkan
Bukti administrasi dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang digelapkan /Raden Asmun/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Persoalan penggelapan dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang masih terus disorot.

Sekedar informasi, pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama diduga melakukan penggelapan uang petani sebesar Rp1,149 miliar.

Adapun modus penggelapan uang yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama, yakni dengan menambahkan uang perawatan kebun dalam 8 bulan terakhir.

Baca Juga: Romi Wijaya Pinta Faktor Penyebab Stunting Ditemukan dan Harus Berbasis Data Akurat

Salah seorang anggota koperasi, berinisial ASD mengatakan, bahwa kasus ini berawal ketika Muhai berhasil merebut kembali kepengurusan Koperasi Perkebunan Bina Bersama usai Sadardi mencabut kasasi di MK.

Namun sayangnya, kata dia, dari proses tersebut banyak terjadi perbuatan yang merugikan anggota hingga diduga terjadi tindak pidana.

Menurut ASD, kepengurusan Koperasi Bina Bersama yang baru tidak memberikan hak upah kerja bulan Agustus dan September 2022 sebesar 10 persen kepada anggotanya.

"Padahal jumlah itu sudah disepakati dengan potongan 13 persen untuk Pengurus 10 persen dan untuk uang kas koperasi 3 persen," ungkapnya, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Sediakan 5.150 Paket Pangan Murah Untuk Wilayah Kepulauan, Demi Kendalikan Inflansi

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Raden Asmun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x