Dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama di Ketapang Digelapkan, Anggota Minta Ganti Rugi ke Pelaku

- 20 Oktober 2023, 22:45 WIB
Bukti administrasi dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang digelapkan
Bukti administrasi dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang digelapkan /Raden Asmun/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Persoalan penggelapan dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang masih terus disorot.

Sekedar informasi, pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama diduga melakukan penggelapan uang petani sebesar Rp1,149 miliar.

Adapun modus penggelapan uang yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama, yakni dengan menambahkan uang perawatan kebun dalam 8 bulan terakhir.

Baca Juga: Romi Wijaya Pinta Faktor Penyebab Stunting Ditemukan dan Harus Berbasis Data Akurat

Salah seorang anggota koperasi, berinisial ASD mengatakan, bahwa kasus ini berawal ketika Muhai berhasil merebut kembali kepengurusan Koperasi Perkebunan Bina Bersama usai Sadardi mencabut kasasi di MK.

Namun sayangnya, kata dia, dari proses tersebut banyak terjadi perbuatan yang merugikan anggota hingga diduga terjadi tindak pidana.

Menurut ASD, kepengurusan Koperasi Bina Bersama yang baru tidak memberikan hak upah kerja bulan Agustus dan September 2022 sebesar 10 persen kepada anggotanya.

"Padahal jumlah itu sudah disepakati dengan potongan 13 persen untuk Pengurus 10 persen dan untuk uang kas koperasi 3 persen," ungkapnya, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Sediakan 5.150 Paket Pangan Murah Untuk Wilayah Kepulauan, Demi Kendalikan Inflansi

Oleh sebab itu, semua pengurus memberi kuasa kepada Ketua Koperasi Sadardi untuk melaporkan perbuatan Muhai tersebut ke Polda Kalbar pada 2 November 2022 silam.

Setelah laporan tersebut diproses oleh polisi, Muhai pun meminta mediasi dan bersedia membayarkan uang tersebut dengan kesepakan damai.

Namun, seiring berjalannya waktu, Sadardi mengatakan, pihak Muhai tidak mau membayar apa yang telah disepakatinya.

"Kami mendapatkan temuan laporan uang tersebut yang disalah gunakan oleh pengurus baru, potongan upah pengurus lama 10 persen dengan nominal Rp187.739.665," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa mereka menggunakan dana tersebut buat rapat anggota luar biasa, sementara mereka melakukan rapat anggota luar biasa pada 28 juni 2022.

Baca Juga: Polres Singkawang Amankan 4,052 Kg Sabu Asal Malaysia dan 8 Tersangka

"Uang pengerjaan bulan Agustus 2022, seharusnya menjadi uang kas koperasi 3 persen sebesar Rp56.321.900 diserahkan ke Sadardi," sambungnya.

Kubu Muhai berdalih, dari potongan 13 persen, yang 10 persen buat pengurus dan 3 persen buat kas koperasi itu terlalu besar.

Kenyataannya sekarang, dari pemotongan kurang lebih 18 persen, hanya 3 persen untuk pengurus, dan sisanya digelapkan dengan modus melalui biaya perawatan setiap bulannya.

"Kami selaku anggota petani meminta kepada pihak penegak hukum untuk tegas dan tak pandang bulu untuk menindak perbuatan melanggar hukum tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Polsek Pemangkat Peduli, 240 Bungkus Ikan Segar Dibagikan Kepada Warga di 2 Desa

Sementara itu, anggota petani plasma Koperasi Perkebunan Bina Bersama meminta Sadardi untuk transparan mengenai uang gaji kepengurusan koperasi yang lama.

"Uang itu gaji semua pengurus yang lama bukan milik pribadi," ujar petani tersebut

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sadardi, meskipun tim redaksi sudah mengkonfirmasi melalui pesan singkat.***(Raden Asmun)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Raden Asmun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah