“Semua ODHA, mulai dari pengobatan, itu ditanggung oleh BPJS. Sejak tahun 1993, Pemerintah Kota Pontianak sudah lebih dahulu membentuk KPA, tiga tahun sebelum dibentuknya secara nasional,” ujarnya.***
“Semua ODHA, mulai dari pengobatan, itu ditanggung oleh BPJS. Sejak tahun 1993, Pemerintah Kota Pontianak sudah lebih dahulu membentuk KPA, tiga tahun sebelum dibentuknya secara nasional,” ujarnya.***
Editor: Y. Dody Luber Anton