Cafe Corner Dieksekusi PN Pontianak, Adik Kandung Tega Gugat Kakak Gara-gara Warisan

- 1 November 2023, 16:42 WIB
Susiana yang digugat adik kandungnya gara-gara warisan
Susiana yang digugat adik kandungnya gara-gara warisan /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Panitera Pengadilan Negeri Pontianak Utin Reza Putri membacakan putusan pelaksanaan eksekusi pengosongan ruko nomor 38 di Jalan Gajah Mada, Pontianak pada Selasa 31 Oktober 2023.

Eksekusi ruko dua pintu yang lebih dikenal dengan cafe Corner ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 126/Pdt.G/2021/PN.Ptk tanggal 03 Juni 2021 yang diputuskan dalam persidangan terbuka pada fanggal 20 September 2021 silam.

Adapun, Cafe Corner tersebut dieksekusi terkait dengan perkara sengketa ahli waris antara penggugat, Agus yang merupakan adik kandung dari para tergugat.

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Kabur Saat Tambang Emas Disidak, Imigrasi Bakal Panggil PT SPM

Kuasa hukum penggugat Fahrizal Siregar mengatakan, perkara ini adalah sengketa warisan antara adik dan kakak kandung. Penggugat adalah adik paling bungsu dari tergugat.

Meski demikian, para tergugat melakukan  banding namun kalah. Kemudian melakulan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan ditingkat kasasi hingga inkrah dalam perkara ini.

"Inkrah ini sudah berkekuatan hukum tetap dalam amar putusan yang dinyatakan menghukum tergugat 1 (Kakak ke-1), tergugat II (Kakak ke-2) dan tergugat III (Kakak ke-3) untuk meninggalkan tanah atau mengosongkan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor. 15871/Parit Tokaya, 29 Juni 2005 dan surat ukur tanggal 20 Juni 2005 dengan Nomor. 5710/Parit Tokaya/2006 atas nama Ibu dari pemohon yang terletak di Jalan Gajah Mada Nomor 38, Pontianak. Tergugat diminta secara suka rela dalam keadaan aman, jika perlu dengan bantuan alat negara," ungkap Fahrizal.

Baca Juga: Diduga Pesawat Militer Tergelincir di Bandara Supadio, Sejumlah Penerbangan Terpaksa Ditunda

Menurutnya, fakta dalam teguran Aanmaning pihak tergugat 1,2 dan 3. Namun, yang hadir cuma tergugat 2, sedangkan tergugat 1 dan tergugat 3 tidak hadir dalam persidangan, dan itu teguran dari pengadilan. Bahkan, sampai dua kali teguran, para penggugat tak hadir ke pengadilan, hingga pengadilan melaksanakan eksekusi paksa untuk mengosongkan ruko.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah