Lima Pelaku UKM Diduga jadi Korban Penipuan Gaia Mall Pontianak dan Mr Koki Indonesia, Begini Kronologisnya

- 28 Oktober 2023, 23:41 WIB
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Lima pengusaha UKM asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban penipuan pihak Gaia Mall dengan Mr Koki Indonesia.

Kelima orang itu adalah Lukman Christo, Wimpie Juwono, Herianto, Johan, dan Johana, menjadi korban dari penyewaan ruang foodcourt/ kios/ blok di Gaia Maal Pontianak, yang sampai hari ini tidak bisa menempati atau membuka usaha di kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court, Mr Koki Indonesia, sebagai mitra kerja PT Bumiraya Ritel Indonesia sebagai pemilik Gaia Mall.

Oleh karena itu, kelima orang pengusaha UKM ini menuntut haknya agar bisa menempati kios yang sudah dibayar lunas atau uangnya dikembalikan.

Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023, Kuasa Hukum kelima korban, Tambuk Bow didampingi Dewi Meliany, dan Rina Febrina Sari mengatakan, kelima orang kliennya ini sedang memperjuangkan haknya mencari keadilan yang sampai hari ini, tidak bisa menempati atau membuka usaha di kios-kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court Mr Koki Indonesia.

Dijelaskan Tambuk Bow, awalnya kelima pengusaha UKM di Kota Pontianak ini tertarik untuk membuka usaha di Gaia Mall Pontianak.

Saat itu, Marketing Manager bagian pemasaran PT Bumiraya Ritel Indonesia menawarkan penyewaan ruang di dalam gedung Gaia Mall Pontianak. Kelima kliennya ini kemudian tertarik/ berminat dan melakukan penyewaan pada ruang sewa Foodcourt Mr Koki Indonesia di Gaia Mall Pontianak.

“Bisa dilihat dari surat Letter Of Intent (LOI) PT Bumiraya Ritel Indonesia tanggal 6 Agustus 2021 tentang penyewaan ruang yang ditandatangani Helen Laurensia selaku Manager Marketing dan Sylvia Swandono selaku Direktur yang menyetujui,” ungkap Tambuk Bow.

Kemudian, Helen Laurensia selaku Marketing Manager mengarahkan, menyuruh, dan memberi petunjuk kepada kelima kliennya tentang tata cara pembayaran uang sewa.

“Pembayaran uang sewa langsung kepada Bambang Surya Taufik selaku Pihak Operator dari Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak. Kelima klien kami melakukan pembayaran dan melunasi uang sewa secara tunai atau melalui transfer. Dan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa oleh pihak Operator,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x