Romi Wijaya Serahkan 425 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat Kayong Utara

- 14 November 2023, 18:52 WIB
Pj Bupati Kayong Utara bersama Kepala BPN Kayong Utara saat membagikan sertifikat secara simbolis ke masyarakat
Pj Bupati Kayong Utara bersama Kepala BPN Kayong Utara saat membagikan sertifikat secara simbolis ke masyarakat /HMS/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 425 sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Selasa 14 November 2023.

Pj Bupati Kayong Utara mengatakan, pemerintah telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL yang saat ini dilakukan oleh BPN Kabupaten Kayong Utara, sebagai Institusi dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dimana sertifikat tersebut dibagikan kepada seluruh masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.

"Dengan adanya sertifikat, maka ada kepastian hak kepemilikan bapak ibu atas tanah tersebut. Dan tentunya untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan kepemilikan lahan. Jadi ini sangat penting," kata Romi Wijaya.

Selain itu, kata Pj Bupati Kayong Utara, sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, atas kepemilikan dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut, sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup. Saya berharap sertifikat yang dibagikan ini dapat disimpan dengan baik dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Semoga kedepannya dapat terus bertambah menjangkau seluruh kecamatan yang ada di Kayong Utara, dan saya selaku Penjabat Bupati akan selalu siap membantu terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam menyukseskan program PTSL ini," papar Romi Wijaya.

Kepala BPN Kabupaten Kayong Utara, Sigit Aribowo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 425 sertifikat tanah dengan total di tahun 2023 sebanyak 24 ribu sertifikat, baik itu hak milik, hak pakai aset pemerintah desa dan sejumlah tanah wakaf dari program PTSL.

Baca Juga: Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat Hak Milik, Menteri ATR BPN Dikritik Ketua PBNU

"Sampai tahun 2023 ini, kita sudah menerbitkan 24 ribu lebih sertifikat PTSL. Sedangkan tahun 2022 kita menerbitkan 3.400 lebih sertifikat," kata Sigit.

Kedepannya, ia berharap akan terus mengusahakan agar seluruh wilayah di Kabupaten Kayong Utara bisa merasakan program PTSL.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x