"Karena tahun 2025 semua bidang di Indonesia khususnya Kayong Utara harus kita daftarkan," ujarnya.
Sementara itu, warga Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Hammam mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan BPN yang telah mendukung pelaksanaan program percepatan PTSL.
Baca Juga: Pria Wibawa Terima Sertifikat Tanah dan Bangunan Rudenim Pontianak
"Kami dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah mendukung dalam kegiatan PTSL ini sehingga menjamin kepastian kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL ini juga memudahkan kita dalam mengurus sertifikat kepemilikan karena semua sudah difasilitasi oleh perangkat desa," kata Hammam.
"Saya berharap agar program ini terus berlanjut sehingga tanah-tanah masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terkait tanahnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup," tambahnya. ***