Kabar Gembira untuk Pelaku UMKM : BCA akan Fasilitasi Seribu Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya

- 1 September 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi  srtifikat halal untuk UMKM
Ilustrasi srtifikat halal untuk UMKM /Lintang/

WARTA PONTIANAK - Fasilitas penerbitan seribu sertifikat halal gratis menjadi isi kerja sama antara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Kolaborasi ini merupakan wujud dukungan BCA terhadap pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan ekonomi halal di Indonesia.

Sertifikasi halal menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya. Menyadari hal tersebut, BCA bersama BPJPH berkomitmen memfasilitasi pelaku UMKM dari nasabah BCA dalam meraih sertifikat halal secara gratis dan mudah.

SVP Division Business Commercial & SME BCA Tjoeng Haryanto mengapresiasi dorongan pemerintah dalam menggalakkan sertifikasi halal oleh UMKM.

Baca Juga: Technology Days 2023, XL Axiata Galang Kolaborasi Untuk Ciptakan Solusi Digital

"Pada dasarnya kami senantiasa siap membantu pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM. Kami percaya bahwa membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM dapat mengakselerasi peningkatan kualitas produk dalam negeri, meningkatkan omzet sekaligus service excellence kami bagi nasabah," ujar Tjoeng.

Sejumlah kriteria berlaku dalam fasilitas sertifikasi halal gratis ini. Bagi nasabah, beberapa syarat di antaranya adalah usaha dengan modal kurang dari Rp2 miliar, bergerak di sektor produksi yang memiliki produk sendiri/asli,  dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena ini adalah fasilitas sertifikasi halal secara self-declare, syarat yang berlaku untuk bidang usaha/produk adalah bergerak di bidang makanan/minuman yang tak mengandung daging hewan, industri rumah tangga, varian produk maksimal 10 jenis, dan produk belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal sebelumnya.

Komitmen yang BCA berikan dalam agenda kerja sama ini terbuka bagi UMKM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan provinsi lainnya yang kebutuhannya erat dengan produk halal.

Baca Juga: Perkuat Jaringan, XL dukung F1 Powerboat di Danau Toba

Pemberdayaan UMKM senantiasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan BCA. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5% setelah usahanya mengantongi sertifikat halal. Menindaklanjuti hal tersebut, BCA mendorong percepatan sertifikasi halal sebanyak seribu UMKM hingga akhir 2023 sesuai dengan komitmen yang terjalin dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x