Ia mengatakan, berdasarkan amanat PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, bahwa kewenangan DPRD hanya meneruskan surat yang masuk dari partai PKPI.
"Perihal permohonan PAW (dari PKP) atas dua orang legislatornya. Untuk selanjutkan dimintakan kepada KPU terhadap nama - nama yang berada dibawahnya. Masalah akan dilakukan PAW atau tidak tergantung finalnya nanti melalui keputusan Gubernur Kaliman Barat," kata dia.
Baca Juga: Paripurna PAW dan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sambas
Jika ada pihak yang tidak senang dengan putusan tersebut, Sarnawi menegaskan, bahwa DPRD Kayong Utara tidak mempunyai kewenangan untuk memverifikasi secara teknis terhadap berkas atau dokumen yang disampaikan partai. Terkait proses PAW menjadi kewenangan pihak Pemprov Kalbar.
"Kita sudah mengusulkan melalalui PJ Bupati dan pimpinan DPRD melalui bagiaan hukum Pemda dan Sekwan ke Gubenur melalui biro hukum pemerintah. Kita tunggu finalnya dari keputusan Gubernur Kalbar melalui Biro Pemerintahan saja," tegasnya. ***