Pelamar Khusus PPPK di Kayong Utara, Tidak Ada Nilai Ambang Batas

- 21 November 2023, 00:02 WIB
Kepala BKPSDM Kayong Utara, Jumadi Gading
Kepala BKPSDM Kayong Utara, Jumadi Gading /HMS/

WARTA PONTIANAK – Tak ada passing grade bagi peserta kategori khusus peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau peserta kategori umum, namun tetap ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, terkait penilaian seleksi kompetensi untuk pelamar khusus dan umum.

"Untuk peserta kategori khusus tidak ada passing grade atau nilai ambang batas. Sehingga pemeringkatan dilakukan sesuai nilai tertinggi. Sedangkan untuk peserta kategori umum, ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa di tahun 2023 ini terdapat 571 pelamar PPPK, terdiri dari pelamar teknis sebanyak 221 orang, pelamar guru sebanyak 201 orang dan pelamar kesehatan sebanyak 149 orang.

"Seleksi kompetensi penerimaan PPPK tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar kategori khusus dan umum. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 648 tahun 2023" ucapnya.

Dalam surat keputusan menteri tersebut dijelaskan, pelamar kebutuhan khusus meliputi eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

"Serta tenaga non aparatur sipil negara yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar," tambahnya lagi.

Baca Juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023, Berikut Jumlah dan Formasi yang Dibutuhkan

Ia lantas menjelaskan, kriteria pelamar kebutuhan umum untuk formasi teknis dan tenaga kesehatan, yaitu selain pelamar eks tenaga honorer kategori II atau non ASN yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x