60 Persen Permasalahan Notaris dan Turunannya ada di Ditjen AHU

- 29 November 2023, 18:46 WIB
Dirjen AHU Lantik Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris
Dirjen AHU Lantik Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini dilantik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar bersama 31 Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat mengikuti pelantikan secara virtual di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Barat mengikuti pelantikan di Hotel Grand Hyatt, Bali.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2021-2024 dan PAW Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025 berjalan dengan lancar.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, sekitar 60 persen permasalahan yang ada di Ditjen AHU itu terkait dengan Notaris dan turunannya, tentang badan usaha berbadan hukum, yayasan, dan yang lainnya, mulai dari pendirian perubahan yang dibuat di Notaris.

“Seharusnya pekerjaan kita tidak terlalu sulit, jika Notaris bertindak secara Profesional. Oleh karena itu pembina dan pengawas Notaris harus betul-betul melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap profesionalisme jabatan Notaris,” katanya.

Dari data Ditjen AHU diketahui, ada 19.380 Notaris di seluruh Indonesia. Sebanyak 40 persen usulan pemberhentian dengan tidak hormat yang disampaikan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris adalah terkait tindak pidana yang dilakukan notaris.

“Sebagian besar kasusnya terkait pemalsuan akta otentik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun,” ungkapnya.

Kepada Anggota MPWN dan MKNW yang baru selesai dilantik diharapkan agar segera melakukan pengawasan dengan cepat, tegas dan responsif dalam melakukan pengawasan kepada Notaris, melalui penguatan kelembagaan serta pengenaan sanksi kepada Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x