Satu Notaris Dijemput Paksa, Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan Polisi

- 23 November 2021, 23:09 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am. /

WARTA PONTIANAK - Lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar resmi ditahan polisi. 

Penahanan kelima tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama lima hari ke depan. 

"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Jambak Rambut dan Seret Istri Hingga 50 Meter, Pelaku KDRT di Bali Diringkus Polisi

Menurutnya, tiga tersangka, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Erdianto serta Notaris Farida telah ditahan lebih dulu pada Rabu 17 November 2021 lalu.

Sedangkan, kata dia, dua tersangka lainnya, yakni Notaris Ina Rosaina dijemput paksa oleh penyidik di apartemen Kalibata. Sementara Notaris Edwin Riduan menyerahkan diri. 

"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitupun dengan Edwin," lanjutnya.

Baca Juga: Bandar Narkoba yang Tabrak Anggota Polres Metro Jakarta Pusat Akhirnya Diringkus Polisi

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x