Pada kertas karton berbentuk persegi itu tertulis pasal 299, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Jokowi mengatakan, pasal tersebut sesuai dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa Presiden boleh melakukan kampanye.
"Jelas semua, tolong jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menjelaskan ketentuan perundang-undangan sebab ditanya," ujar dia, Jumat 26 Januari 2024.
Selain itu, Jokowi juga memperlihatkan kertas yang bertuliskan pasal 281, dan berisi aturan jika Presiden dan Wakil Presiden berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara serta menjalani cuti di luar tanggungan.
"Kemudian pasal 281 Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan jika berkampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan terkecuali pengamanan, dan cuti di luar tanggungan negara," ujar Jokowi.***