Pelaku Rudapaksa di Kayong Utara Ditangkap, Begini Kronologisnya

- 5 Maret 2024, 16:57 WIB
Tersangka Rudapaksa saat diperiksa di Polres Kayong Utara
Tersangka Rudapaksa saat diperiksa di Polres Kayong Utara /HMS/

WARTA PONTIANAK – Perlakuan menyimpang yang dilakukan tersangka beinisial NH, terhadap dua anak dibawah umur akhirnya terkuak.

Peristiwa menyimpang yang dilakukan NH terhadap korbannya ini terjadi pada pertengahan bulan Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wib di rumah tersangka NH di Simpang Hilir.

Sementara peristiwa bejat pelaku baru diketahui orang tua korban pada Kamis 29 Februari 2024. Ketika itu, orang tua korban diberitahu oleh anaknya (saksi korban), bahwa telah mengalami perbuatan cabul berupa sodomi yang dilakukan tersangka NH.

“Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kayong Utara untuk ditindak lanjuti," ungkap Kasat kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan Ancaman hukuman  pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Dua Anak di Kayong Utara Jadi Korban Rudapaksa

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x