Dua Anak di Kayong Utara Jadi Korban Rudapaksa

- 5 Maret 2024, 16:42 WIB
Ilustrasi Rudapaksa terhadap anak
Ilustrasi Rudapaksa terhadap anak /

WARTA PONTIANAK – Diiming-imingi uang Rp20-50 ribu, dua orang korban rudapaksa (sodomi) yang terjadi di Kabupaten Kayong Utara saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara, saat ini sedang mengawal dua korban kasus sodomi yang terjadi di Kecamatan Simpang Hilir ini.

Kedua korban ini masing masing berusia antara 15 sampai 17 tahun.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPAD Kayong Utara, Rio Jiwantoro mengatakan, jika kedua korban ini sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kayong Utara.

Menurut Rio, berdasarkan keterangan para korban, pelaku sodomi ini menjanjikan memberikan uang setelah melayani nafsu bejatnya. Bahkan perlakuan seks menyimpang pelaku ini sudah sering dilakukan kepada kedua korban.

"Keterangan dari korban, cara pelaku menggaet korban dengan memberikan imbalan uang berkisar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Hingga saat ini dirinya belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait jumlah korban dan bagaimana perilaku menyimpang pelaku dapat terbongkar, karena saat ini kasus tersebut masih berproses di Polres Kayong Utara.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Bawah Umur, Pemuda di Mempawah Dibekuk Polisi

Kapolres Kayong Utara, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Hendra Gunawan menjelaskan, bahwa pelaku sodomi tersebut sudah diamankan di Polres Kayong Utara.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x