WARTA PONTIANAK - Sidang kasus korupsi Waterfront Sambas telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari terdakwa MS, ES, JD dan HS.
Sekedar informasi, ES adalah PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar, JD adalah konsultan pengawas dan HS merupakan Direktur perusahaan.
Meskipun telah menjalani berapakali persidangan, namun terdakwa Suhaidi, pelaksana proyek hanya sekali mengikuti sidang secara online, dan itupan diwakili oleh kuasa hukum terdakwa. Sementara, sisanya selalu mangkir dengan beralasan sedang sakit.
Anehnya, ketidakhadiran Suhaidi pun tidak membatalkan proses persidangan keempat terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
Baca Juga: Selain Menderita HIV, Ini Sederet Penyebab Imunosupresi
Menanggapi hal ini, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar menyesalkan bahwa proses hukum kasus korupsi Waterfront Sambas terkesan tidak terbuka, dan ada yang ditutup-tutupi.
Dikatakannya, proses hukum ini memerlukan transparansi karena ini persoalan publik, maka ketika ada terdakwa tidak ditahan, mestinya disampaikan juga ke publik mengapa terjadi seperti demikian.
"Apakah betul yang bersangkutan sakit? Kalau memang sakit harus jelas, sakit seperti apa. Harus jelas juga, seperti ada surat-surat dari dokter yang menunjukan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar tidak bisa menghadiri persidangan," ujar dia, Minggu 30 Juni 2024.
Ini sangat tidak adil ketika empat terdakwa tersebut disidangkan dan ditahan. Sementara, kata Herman, satu orangnya lagi dibiarkan saja berada di rumah, tanpa ada penjelasan yang kongkret.