Dugaan Kasus Mafia Tanah Libatkan Bumi Raya, Penyidik Polda Kalbar Tak Punya Alasan Hentikan Perkara

- 29 Mei 2024, 16:35 WIB
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi /Dody Luber/Warta Pontianak

"Akan tetapi kami mempunyai keyakinan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi pada Ibu Lili Santi. Kita berkeyakinan penyidik kasus ini yang di bawah komando Pak Kombes Bowo adalah personil yang memiliki komitmen dan mempunyai hati nurani menegakkan kebenaran," ujar Herman Hofi Munawar didampingi Andi Hariadi, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Jagung sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp300 Triliun

Menyoroti apabila adanya penghentian penyidikan perkara atau SP3 dalam kasus ini. Herman mengatakan, SP3 tentunya harus mengacu pada KUHAP dan hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu pasal 109 ayat (2) yang bunyi lengkapnya adalah dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dari norma di atas jika kita kaji, maka alasan terbitnya SP3 itu hanya ada tiga, penyidik tidak boleh membuat aturan sendiri, atau menafsirkan sendiri sebuah aturan hukum sesuai dengan selera penyidik. Jika penyidik menghentikan proses penyidikan karena alasan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Tentu saja, hal ini tentu sedikit membingungkan kita, karena ketika proses, hal ini telah melalui proses penyelidikan dan dinaikan status ke penyidikan yang tentunya sudah melalui gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana," ujar dia.

Menurutnya, ketika status berubah menjadi penyidikan artinya penyidik sudah mengantongi alasan yuridis ada peristiwa pidana yang dilakukan terlapor.

Lalu, jika alasan penghentian tersebut karena bukan peristiwa pidana. Ia pun bertanya, lantas bagaimana proses penyidikan dan gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana? Hasil kerja-kerja penyidik melalui proses yang cukup panjang tiba-tiba dianulir oleh penyidik sendiri.

"Publik patut mempertanyakan ada apa gerangan? Kinerja penyidik sebagai front terdepan dalam penegakan hukum pidana menganulir apa yang telah dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Lebih aneh lagi ketika proses penyidikan sudah berjalan dan telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Dikatakannya, sudah diperoleh standar minimal 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, pada saat puncaknya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka tiba-tiba diterbitkan SP3.

Baca Juga: Polisi Sita Puluhan KTA Dalam Kasus Pelat Nomor Palsu Mobil Dinas Anggota DPR RI

"Tentu publik akan sangat heran sekali. Jangan salahkan jika publik mengkritisi kerja-kerja penyidik seperti ini, dan berasumsi liar. Jika hal ini terjadi, alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dinyatakan tidak sah, tepat dan akurat, karena bukan sebagai alat bukti sehingga diterbitkanlah SP3, dan ini hal yang sangat ajaib," ujar dia.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah