Dugaan Kasus Mafia Tanah Libatkan Bumi Raya, Penyidik Polda Kalbar Tak Punya Alasan Hentikan Perkara

- 29 Mei 2024, 16:35 WIB
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi /Dody Luber/Warta Pontianak

Herman menambahkan, tidak ada alasan hukum penghentian atau SP3 karena sudah ada putusan PTUN dalam objek yang sama, karena sangat aneh jika penyidikan atau penetapan tersangka dihentikan karena ada Putusan PTUN. Ini artinya penyidik tidak memahami hukum. Sangat berbahaya jika penegak hukum tidak mengerti dengan hukum, akhirnya melakukan penegakan hukum menurut versinya masing masing.

"Dengan demikian jelas bahwa SP3 hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi yang dipersyaratkan pasal 109 (2) KUHAP, yang kemudian diadopsi pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pasal 76 ayat (1). Artinya syarat-syarat tersebut sangat kuat, dan penting sampai-sampai harus diatur ke dalam dua produk hukum yang berbeda," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah