Dugaan Kasus Mafia Tanah Libatkan Bumi Raya, Penyidik Polda Kalbar Tak Punya Alasan Hentikan Perkara

- 29 Mei 2024, 16:35 WIB
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Proses hukum pencaplokan tanah milik Lili Santi Hasan oleh PT. Bumi Indah Raya (BIR) masih terus berlanjut.

Adapun, proses hukum tersebut sudah memasuki tahap gelar perkara penetapan tersangka pemalsuan data otentik untuk penerbitan sertifikat PT. BIR.

Meski demikian, banyak masyarakat yang tidak meyakini bahwa penyidik Polda Kalbar akan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mengingat lawan yang dihadapi korban mafia tanah Lili Santi Hasan berasal dari salah satu grup perusahaan raksasa di Kalbar.

Baca Juga: Catat! 5 Olahraga Ini Dapat Turunkan Resiko Penyakit Jantung

Siapa yang tidak mengenal dengan PT. BIR? Perusahaan ini merupakan milik dari keluarga konglamerat pemilik Bumi Raya Utama Grup.

Di Kalbar, bisnis perusahaan ini sudah menggurita, dari plywood hingga merambah ke pusat perbelanjaan modern.

Bumi Raya Utama Grup yang beralamat di Jalan Laksda Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ini menaungi anak-anak perusahaan seperti GAIA Bumi Raya City, Bumi Raya Land dan sejumlah unit perusahaan lainnya.

Menanggapi beredarnya opini masyarakat yang merasa tidak yakin bahwa proses hukum kasus pencaplokan tanah milik Lili Santi Hasan diakhiri dengan penetapan tersangka. Kuasa hukum korban, Herman Hofi Munawar mengatakan, lawan kliennya adalah perusahaan besar yang memiliki akses dalam berbagai hal.

Tentu saja pendapat publik demikian, karena berdasarkan pengalaman selama ini, rakyat kecil tidak pernah berhasil memperjuangkan hak-haknya jika berhadapan dengan perusahan besar. Rakyat kecil pasti termarginalkan, dan itulah fakta yang terjadi saat ini.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah