Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Ijazah hingga Buku Nikah

- 29 Mei 2024, 13:17 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Ijazah hingga Buku Nikah
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Ijazah hingga Buku Nikah /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak dua orang berinisial TN (32) dan PRA (21) yang merupakan pelaku pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah berhasil ditangkap Polsek Metro Jaya Setiabudi. Mereka meraup omset hingga Rp30 juta per bulan.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dibongkar Polisi, 5 Orang Jadi Tersangka

"Untuk rata-rata, kemarin (bulan) terakhir Rp 30 juta per bulan omzetnya dia per bulan," ujar Kompol Firman dalam konferensi pers, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Firman, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023. Diperkirakan para pelaku telah membuat dan menjual total sebanyak 500 unit dokumen palsu.

Firman menjelaskan, TN dan PRA memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial (medsos). Mereka tidak pernah bertemu dengan pemesannya.

"Pada awalnya pelaku TN memasang iklan di akun Facebook. Kemudian apabila ada pemesan yang menghubungi kemudian dilakukan komunikasi dengan WhatsApp," tuturnya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Firma, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 150 lembar thermal ID card, dan 2 unit handphone.

Baca Juga: Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Terancam Pidana

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah