Dugaan Kasus Mafia Tanah Libatkan Bumi Raya, Penyidik Polda Kalbar Tak Punya Alasan Hentikan Perkara

- 29 Mei 2024, 16:35 WIB
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi /Dody Luber/Warta Pontianak

Apalagi saat akan menetapkan tersangka. Setelah semua bukti-bukti yuridis dan bukti fisik sudah ditemukan, tentunya sangat gampang untuk menentukan tersangkanya.

"Karena dalam peristiwa tersebut sudah diketahui siapa berbuat apa? Apa dilakukan oleh siapa? Tetapi jika dilakukan SP3, maka ini adalah bentuk merusak institusi kepolisian. Jika hal ini terjadi jangan heran jika publik berpikir liar dalam persoalan seperti ini," jelas dia.

Dalam menganulir alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dan banyak pihak yang telah didengarkan kesaksiannya, tentu saja bisa ditafsirkan bahwa tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dijelaskannya, bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.

"Jika hal ini terjadi maka sangat urgen untuk dilakukan tindakan korektif atas kerja-kerja penyidik menunjukkan ketidak hati-hatian atau ketidak profesionalan penyidik dalam suatu peristiwa pidana," ujar Herman

Namun, ketika penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, maka sudah dapat menetapkan tersangkanya.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Pemangkat Jadi Korban Cabul, Pelaku Masih di Bawah Umur

Terbitnya SP3 harus berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu (1) nebis in idem, (2) tersangka meninggal dunia dan (3) kedaluwarsa.

"Secara singkat dapat saya jelaskan bahwa nebis in idem ini diatur dalam pasal 76 KUHP yang mengatur tentang orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama. Frase “menuntut” memang otoritas jaksa, namun tentu penyidik juga tidak akan bertindak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena jaksa sudah dipastikan tidak akan mau menuntut orang tersebut, jika ternyata untuk perkara yang sama pernah dituntut sebelumnya," ujar dia lagi.

Karena itu, ketika penyidik menyadari bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata adalah orang yang sama, dengan perkara yang sama dan pernah dijatuhi hukuman, maka diterbitkanlah SP3.

Tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHP. Dalam hal ini cukup jelas jika dijadikan pertimbangan terbitnya SP3.

"Karena tidak mungkin menuntut seorang mayat ke pengadilan, meskipun perbuatan sangat kejam sekalipun. Alasan ketiga adalah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP," ujarnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah