Kerusakan Gambut pada Konsensi Lahan Perkebunan, WALHI Kalbar : Seperti Tak Ada Negara

- 30 Mei 2024, 14:25 WIB
Hasil temuan kerusakan ekosistem pada tiga konsensi perkebunan di Kalbar yang disampaikan WALHI
Hasil temuan kerusakan ekosistem pada tiga konsensi perkebunan di Kalbar yang disampaikan WALHI /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Barat menyampaikan hasil temuan lapangan atas pemantauan gambut pada kawasan hidrologis gambut Sungai Durian dan Sungai Kualan (KHG SDSK) terhadap tiga konsesi perkebunan kayu dan perkebunan sawit, yakni PT. Mayawana Persada (MP), PT. Kalimantan Agro Lestari (KAL) dan PT. Jalin Vaneo (JV).

Kegiatan yang dihelat di Pontianak pada Rabu 29 Mei 2024 siang tersebut menghadirkan sejumlah peserta dari CSO jejaring, jurnalis, Eksekutif Daerah dan Dewan Daerah Walhi Kalbar.

Direktur Eksekutif WALHI Kalbar Hendrikus Adam saat memaparkan hasil pemantauan mengatakan, bahwa seperti tidak ada negara selama ini atas upaya pemulihan gambut. Sementara sejumlah aturan soal gambut dan legitimasi izin usaha berbasis hutan dan lahan yang menyebabkan ekosistem gambut rusak jelas diterbitkan negara melalui kewenangan aparatur terkait.

Baca Juga: Wujudkan Pengembangan Karir, Pemkab Kayong Utara Laksanakan Ujian Dinas

“Gambut memiliki peran penting untuk kehidupan sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, penjaga tata air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen dan penyeimbang iklim. Namun saat investasi berbasis hutan dan lahan diberi izin berusaha dan merusak gambut lindung, negara seperti tidak ada,” tegas Hendrikus Adam.

Padahal menurut Adam, pasal 30 (1) PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jelas menyebut bahwa pemilik usaha wajib melakukan pemulihan sebagaimana izin lingkungan.

Sementara pasal 31A lebih lanjut menegaskan bahwa penanggungjawab usaha yang tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagaimana pasal 30, dalam jangka 30 hari sejak diketahui kebakaran, maka Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dapat berkoordinasi dalam pemulihan dengan pembiayaan dibebankan pada penanggungjawab usaha. Hal serupa diatur dalam pasal 10 Permen LHK P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

Baca Juga: Tumpahan Salok Ketiga Hadirkan Empat Kerajaan, dan Datangkan Tanjidor Langsung dari Sambas

Adam menyebut, tahun 2015 merupakan kejadian kebakaran gambut hebat utamanya pada 7 provinsi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Dalam lima tahun terakhir, WALHI Kalimantan Barat terlibat aktif melakukan pemantauan untuk memastikan upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah