Kerusakan Gambut pada Konsensi Lahan Perkebunan, WALHI Kalbar : Seperti Tak Ada Negara

- 30 Mei 2024, 14:25 WIB
Hasil temuan kerusakan ekosistem pada tiga konsensi perkebunan di Kalbar yang disampaikan WALHI
Hasil temuan kerusakan ekosistem pada tiga konsensi perkebunan di Kalbar yang disampaikan WALHI /Dody Luber/Warta Pontianak

Adapun pemantauan tahun 2024 dilakukan pada Januari-Maret lalu untuk mengetahui kondisi terkini dan perubahan Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian hingga Sungai Kualan (SDSK) terhadap tiga perusahaan pada Kawasan KHG tersebut, yakni PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Mayawana Persada (MP) dan PT Jalin Vaneo (JV).

Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan Walhi Kalbar terdiri dari 3 variable kelestarian KHG, yaitu variabel lahan, hidrologis dan variabel masyarakat dengan sejumlah indikator meliputi pH, kelembaban, perubahan tutupan lahan, vegetasi, kondisi tanah, lebar kanal, tinggi muka air tanah, pengetahuan mengenai perusahaan, implementasi pencegahan karhutla, kondisi sosial dan konflik di lapangan.

Dari pemantauan juga dapat dipastikan bahwa ketiga pemilik konsesi di KHG SDSK secara sengaja merusak ekosistem KHG SDSK untuk tujuan perluasan lahan kebun, memastikan tanaman komoditas unggulannya tidak terendam dan juga merusak penikmatan hak asasi komunitas lokal dan para buruh.

Baca Juga: Manfaat Afirmasi Positif: Mengubah Pikiran, Mengubah Kehidupan

Perusakaan ekosistem yang terjadi diantaranya mengeringkan air gambut, mengubah kawasan gambut lindung dan eks lahan terbakar menjadi kawasan budidaya sawit atau albasia, merampas dan menghilangkan akses penduduk terhadap tanah dan sumber penghidupan lain, mencemari ekologi lokal dengan limbah sawit atau albasia, dan menunda pemenuhan hak-hak warga.

“Sejumlah fakta yang ditemukan mengkonfirmasi bahwa negara seperti membiarkan saja tindakan-tindakan perusakan ekologi dan hak asasi manusia di KHG SDSK oleh perusahaan” tambah Hendrikus Adam.

Aturan-aturan perlindungan lingkungan (KHG SDSK) diabaikan dan perusahaan bersikukuh terus membuka areal tutupan hutan gambut untuk memperluas kebun sawit atau pun albasia, termasuk mengalirkan air gambut dalam kanal- kanal buatan agar tanaman komoditasnya tidak terendam air.

“Pembiaran ini mengindikasikan ketiga perusahaan tersebut memiliki kekebalan dari hukum lingkungan dan hak asasi manusia nasional," tutup Adam.

Selain Direktur WALHI  Kalbar Hendrikus Adam, juga turut menjadi narasumber Khairil Anwar dari Dinas LHK Kalbar dan Sekretaris TRGD Kalbar Rosi Widia NA.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah