Patroli Jalur Tikus, Satgas Pamtas 407 Gagalkan Penyelundupan Produk Ilegal

- 25 Oktober 2020, 19:50 WIB
PRODUK ILEGAL - Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ilegal yang berasal dari Malaysia
PRODUK ILEGAL - Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ilegal yang berasal dari Malaysia /PENDAM XII/TPR/

WARTA PONTIANAK - Patroli jalur tidak resmi di perbatasan, tepatnya di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Badau, Kapuas Hulu, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ilegal yang berasal dari Malaysia.

Minuman keras serta daging sapi dan ayam tersebut berhasil dicegah masuk ke wilayah Indonesia dari pelintas batas yang berinisial JT (40) beserta dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26). Ketiganya berupaya menyelundupkan miras dan daging dari Malaysia untuk dijual lagi ke wilayah sekitar Badau.

Dalam hal ini Satgas Pamtas mengamankan minuman keras merk Benson sejumlah 6 dus masing-masing dus berisi 48 botol (288), daging sapi 40 kg, tulang sapi 20 kg serta ayam potong 2 karung.

Letkol Inf Catur Irawan, selaku Dansatgas Yonif 407/PK mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan minuman keras itu berawal dari adanya kegiatan Patroli bersama antara Satgas Pamtas dengan instansi di Perbatasan RI -MLY (ICQS) di sekitaran jalur tikus daerah perbatasan.

"Saat berpatroli tim menemukan barang bukti sebanyak dua karung Miras (Benson) serta empat karung daging sapi ilegal (Allana) dan ayam," terang Dansatgas, Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Melawi

Lanjut Dansatgas mengatakan, kemudian dilaksanakan penyisiran di sekitar lokasi penemuan barang dan ditemukannya tiga orang pelaku yang sedang bersembunyi di semak hutan. Karena takut menghindari adanya petugas yang sedang melaksanakan patroli.

Selanjutnya oleh Tim Patroli barang bukti serta pelaku dibawa menuju Pos Kotis untuk diminta keterangan perihal kepemilikan barang ilegal tersebut. Setibanya di Pos, dari keterangan yang didapat diketahui barang tersebut milik JT. Sedangkan, dua rekannya yaitu AG (38) dan JJ (26) merupakan teman yang dimintai tolong oleh JT untuk membantu mengangkat barang.

"Pelaku mengakui bahwa sudah pernah berurusan dengan pihak yang berwajib sebanyak dua kali dengan kasus yang sama," kata Dansatgas.

Baca Juga: Tangani Ruas Jalan Rusak, Pemkab Libatkan Perusahaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga diketahui minuman tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.

"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut," ujar Letkol Inf Catur Irawan.

Dansatgas mengimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang - barang ilegal, karna tidak memenuhi standar kesehatan.

"Kami juga berharap adanya kerja sama seluruh instansi terkait bersama masyarakat yang ada di Perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan-tindakan ilegal seperti ini," pungkas Letkol Inf Catur Irawan. (***)

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x