WARTA PONTIANAK – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 40 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten ,Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 30 Oktober 2020.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, 40 orang PMI bermasalah ini terlebih dahulu menjalani proses hukum yang berlaku di negara Malaysia.
Selain itu, Konsulat Jendral Republik Indonesia di Kuching-Sarawak juga merepatriasi 3 WNI dari Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca Juga: Malaysia Pulangkan 58 PMI melalui PLBN Terpadu Entikong
Asisten Supervisor TPI Entikong, Raditya Prabasworo mengatakan pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia ini akan difasilitasi BP2MI Entikong.
“Mereka akan diberangkatkan menuju Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, sambil menunggu proses pemulangan menuju kampung halaman mereka masing-masing,” ungkap Raditya Pabasworo, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Namun, sebelum diberangkatkan ke Pontianak, mereka terlebih dahulu menjalani rapid test yang dilakukan oleh petugas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas III Entikong.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Masuk Indonesia, 264 PMI Malaysia di-Rapid Test
“Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.