Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dijatuhkan Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 3 November 2020, 19:20 WIB
Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx. /

WARTA PONTIANAK - I Gede Ari Astina alias Jerinx diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Hukuman tersebut ditetapkan dalam sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disebut 'kacung WHO' yang digelar pada Selasa, 3 November 2020.

Dalam sidang itu, Jerinx merupakan salah satu pentolan dan pemain drum Superman is Dead tersebut dinilai bersalah lantaran melakukan tindak pidana yang bersifat sengaja, dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Guru Ngaji Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Dalam Sumur

Jaksa Otong Hendra Rahayu mengatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa Jerinx dijatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," katanya, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Update Kasus Corona 3 November 2020 di Indonesia, Total 418.375 Terkonfirmasi

Selain itu, seperti diberitakan Pikiran rakyat Bogor.com yang berjudul "Akibat Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Akhirnya Dijatuhkan Hukuman Tiga Tahun Penjara"

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x