Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dijatuhkan Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 3 November 2020, 19:20 WIB
Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx. /

Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Baca Juga: Laboratorium PCR Rumkit Kartika Husada Segera Beroperasi

Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah