Masuk Zona Merah, Pontianak Harus Lakukan Langkah Efektif

- 4 November 2020, 09:27 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson /Margius/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK- Berdasarkan data dari Bersama Melawan Covid Satgas Covid Nasional yang dipublish pada hari Senin tanggal 2 November 2020, Kota Pontianak menjadi kategori zona merah.

Zona merah ini merupakan gambaran dari zona penularan covid dengan resiko yang tinggi. Sedangkan untuk Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak berada di zona oranye, dan  untuk kabupaten lainnya berada di zona penularan risiko rendah atau zona kuning.

Baca Juga: 1 Pasien Covid Meninggal di Sudarso, Harisson: Komorbid Hipertensi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, indikator untuk zona risiko penularan covid-19 ini yaitu merah, kuning, dan hijau, yang ditentukan oleh beberapa indikator, diantaranya indikator epidemiologi, indikator surveilens kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.

"Indikator epidemiologi adalah jumlah kasus positif selama dua minggu, kemudian jumlah kasus probable selama dua minggu, jumlah yang meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir, jumlah meninggal dari kasus probable selama dua minggu. Kemudian jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu terakhir, lalu jumlah kasus probable yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu, jumlah yang sembuh dari kasus positif, jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari pasien-pasien yang kita isolasi. Kemudian jumlah pemeriksaan spesimen, jadi swab itu juga menjadi indikator, jumlah positivity rate (angka positif)," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Digital

Kemudian untuk indikator pelayanan kesehatan adalah jumlah tempat tidur di ruang isolasi di rumah sakit rujukan yang mampu menampung sampai dengan lebih dari 20% dari jumlah pasien covid.

"Selain itu, jumlah tempat tidur di rumah sakit yang mampu menampung lebih dari 20% kasus ODP dan PDP. Kemudian penurunan laju insidensi kasus positif dan penurunan angka kematian per 1000 penduduk," papar Harisson.

Untuk itu, Harisson menyarankan agar Pemerintah Kota Pontianak kembali melakukan langkah-langkah seperti yang dulu pernah dilakukan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x