IPDN Bersama Kemendagri Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kubu Raya

- 9 November 2020, 16:10 WIB
Pejabat IPDN dan Kemendagri berfoto bersama Gubernur Kalbar dan Bupati  Kubu Raya
Pejabat IPDN dan Kemendagri berfoto bersama Gubernur Kalbar dan Bupati Kubu Raya /Lutfi/

WARTA PONTIANAK – Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) bersama Kementrian Dalam Negeri menggelar sosialisasi undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja di Qubu Resort Kubu Raya.

Rektor IPDN, Hadi Prabowo mengatakan, kegiatan ini merupakan penjelasan kepada masyarakat  tentang undang-undang cipta kerja yang simpang siur dan upayah mencegah munculnya berita bohong (hoaks)

"Inikan dalam rangka menjelaskan, apa lagi IPDN bukan pembuat UU ciptaker, tapi perguruan tinggi," katanya kepada awak Media, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Bahas UU Cipta Kerja, Perwakilan Mahasiswa Datangi Istana Kepresidenan

Sehingga Institut Pemerintah Dalam Negeri melakukan dialog dengan para pejabat yang berwenang khususnya di Kalimantan Barat.

"Kita bersama dan berupaya memahami permasalahan yang ada di daerah. Karena masih bayak yang tumpang tindih masalah UU ciptaker," jelasnya.

Menurutnya, setelah dilakukan dialog dan penyampaian aspirasi ini, pihaknya akan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Beri Solusi untuk Pemerintah

Di tempat yang sama Gubernur kalbar, Sutamidji mengatakan, masyarakat harus paham terkait UU cipta kerja ini.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x