WARTA PONTIANAK – Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) bersama Kementrian Dalam Negeri menggelar sosialisasi undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja di Qubu Resort Kubu Raya.
Rektor IPDN, Hadi Prabowo mengatakan, kegiatan ini merupakan penjelasan kepada masyarakat tentang undang-undang cipta kerja yang simpang siur dan upayah mencegah munculnya berita bohong (hoaks)
"Inikan dalam rangka menjelaskan, apa lagi IPDN bukan pembuat UU ciptaker, tapi perguruan tinggi," katanya kepada awak Media, Senin 9 November 2020.
Baca Juga: Bahas UU Cipta Kerja, Perwakilan Mahasiswa Datangi Istana Kepresidenan
Sehingga Institut Pemerintah Dalam Negeri melakukan dialog dengan para pejabat yang berwenang khususnya di Kalimantan Barat.
"Kita bersama dan berupaya memahami permasalahan yang ada di daerah. Karena masih bayak yang tumpang tindih masalah UU ciptaker," jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan dialog dan penyampaian aspirasi ini, pihaknya akan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Beri Solusi untuk Pemerintah
Di tempat yang sama Gubernur kalbar, Sutamidji mengatakan, masyarakat harus paham terkait UU cipta kerja ini.