"Terhadap perkara ini akan kita kembangkan siapa otak atau pemilik modal dari PETI ini," jelasnya.
Sementara tersangka MW mengaku baru sepekan bekerja sebagai pendulang emas.
"Kalau ada dapat, dalam sehari saya dikasi upah sebesar Rp120 ribu," katanya.
Baca Juga: Tersangka Penyuapan Hiendra Soenjoto Berhasil ditangkap, KPK Buru Buronan Lainnya
Sebelumnya, dia bekerja sebagai pedagang sayur di pasar. Karena ketidaktahuannya dilarang atau tidak, dia pun rela mengikuti teman-temannya mendulang emas meski pekerjaan itu sangat berbahaya.
"Kalau saya tahu ini melanggar hukum, ngapain juga saya mau kerja ini," ujarnya. ***