Sosialisasi Perda Hewan Ternak Akan diintensifkan

- 10 November 2020, 19:55 WIB
Bupati Kayong Utara, Citra Duani
Bupati Kayong Utara, Citra Duani /Julizal/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sejak dibentuknya Perda no 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum diantaranya tertib hewan peliharaan, Pemerintah Kabupaten kayong Utara sudah jauh hari melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

"Pemerintah daerah akan mengintensifkan kembali penyuluhan - penyuluhan, edukasi. Kemudian melalui pendampingan - pendampingan kepada peternak, agar mereka lebih disiplin," ungkap Bupati Kayong Utara, Citra Duani, Selasa 10 November 2020.

Citra mengakui, saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkadangkan atau  mengikat hewan peliharaan masih sangat rendah, sehingga dapat menyebabkan korban kecelakaan dijalan. Dirinya berharap peran pemerintahan Desa, hingga ditingkat RT/RW  dapat memberikan edukasi kepada masyarakat diwilayahnya agar mematuhi peraturan daerah.

Baca Juga: Sejarah Kerajaan Simpang Kayong Utara Diangkat ke Layar Lebar

"Peran serta aparat desa, termasuk RT, jika ada warga yang melepas liarkan hewan peliharaannya RT juga harus mengingatkan, jangan sampai kotorannya juga ada dimana - mana," timpalnya

Sementara itu Anggota DPRD Kayong Utara Yulisman juga turut mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga hewan peliharaan, jangan sampai kelalaian dari pemilik hewan peliharaan ini dapat merugikan orang lain, diantaranya kecelakaan.

"kita harap masyarakat dapat mengkadangkan atau mengikat hewan peliharaan, khsusunya kambing, sapi, jangan sampai ada korban kecelakaan di jalan. Ada bebarapa kasus kita temui  hewan yang ditabrak itu tidak ada yang mengaku pemiliknya, sehingga di ambil, atau di potong hewannya," terangnya.

hewanBaca Juga: Kisah Dokter Hewan Bekerja di Masa Pandemi Covid -19

Menurutnya, Perda yang terbentuk ini diharapkan dapat mengatur tata tertib dalam pemeliharaan hewan. Selain itu, peran sosialisasi dari Dinas terkait juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mengkandangkan atau mengikat hewan peliharaan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x