Terbukti Bersalah, Pedemo yang Memaki Sutarmidji Terancam 1,5 Tahun Penjara

- 12 November 2020, 16:22 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat memberikan laporkan ke SPKT Polresta Pontianak Kota, Kamis 12 November 2020
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat memberikan laporkan ke SPKT Polresta Pontianak Kota, Kamis 12 November 2020 /Humas Pemprov Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Peserta demo yang memaki atau melakukan penghinaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terancam hukuman kurungan penjara 1 setahun 6 bulan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 207 KUHP. Di mana disebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan ataupun tulisan menghina suatu penguasa atau badan maka akan dipidana sesuai hukum berlaku.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Dimaki Pedemo, Polisi Libatkan Ahli Bahasa

“Jika terduga pelaku terbukti dalam penyidikan melakukan penghinaan terhadap Gubernur Kalbar maka terancam hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Kamis 12 November 2020.

Ia menegaskan, meski terduga pelaku telah meminta maaf melalui video singkat berdurasi 32 detik, namun polisi tetap akan menindaklanjuti. Kepolisian akan memproses hukum terkait laporan dari Gubernur Kalbar dengan melihat hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang didapat.

Baca Juga: VIDEO: Pendemo yang Maki Gubernur Kalbar Sutarmidji, Minta Maaf

Bercermin dari kejadian ini, Komarudin meminta masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi.

“Masyarakat harus dapat mengerti, cerdas dalam menyampaikan aspirasi secara sewajarnya agar tidak menimbulkan kegaduhan seperti kasus ini,” imbaunya.

Baca Juga: Mencaci-maki Gubernur Kalbar Saat Aksi Unjuk Rasa, Oknum Pendemo Akhirnya Minta Maaf

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x