Kemendagri : Zona Merah di Daerah Pilkada Jumlahnya Turun

- 17 November 2020, 20:38 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal /Humas Kemendagri/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, hingga sampai saat ini tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah serentak masih terkendali.

Artinya, kekhawatiran Pilkada akan jadi klaster penyebaran Covid-19 tidak terbukti. Meski begitu semua pihak harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu dikatakannya dalam konferensi pers terkait dengan Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan di Operation Room Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Menurut Safrizal selama ini ada kekhawatiran Pilkada akan jadi klaster baru. Tapi setelah dievaluasi sekian waktu, belum terbukti kalau Pilkada ini akan menimbulkan cluster baru yang cukup signifikan.

"Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami startnya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/walikota maupun gubernur," ujarnya.

Baca Juga: Menag Tegaskan Tak Boleh Ada Kelompok yang Merasa Hebat di Indonesia

Namun, lanjut Safrizal,  berdasarkan data terakhir per  8 November,  zona merah di daerah yang menggelar Pilkada, atau dari 309 daerah itu menunjukkan penurunan. Zona merah menjadi 18 daerah. Artinya dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah Pilkada, kekhawatiran terhadap daerah Pilkada bakal jadi kluster baru bisa dihilangkan.

 

"Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan yang kuat ya, dan tentu saja dengan kerjasama semua pihak. Kita melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan Pilkada ini. Kita lakukan evaluasi, artinya dari 309 daerah yang melakukan Pilkada dilakukan evaluasi, ada 2 provinsi yang tidak kita ikutkan karena sama sekali tidak ada Pilkada di wilayahnya, yaitu Aceh, tidak ada kampanye provinsi dan tidak ada pula Pilkada bupati/walikota, kemudian juga provinsi DKI Jakarta," tutur Safrizal.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x