Kemendagri : Zona Merah di Daerah Pilkada Jumlahnya Turun

- 17 November 2020, 20:38 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal /Humas Kemendagri/Warta Pontianak

Selain Aceh dan DKI Jakarta, kata dia, 32 provinsi lainnya ada Pilkadanya, baik itu pemilihan gubernur, bupati/walikota. Ia mengatakan, evaluasi ini dilakukan secara reguler. Semuanya dibahas mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Misalnya, data pelanggaran yang terbanyak masih itu ketika kampanye belum dimulai. Itu sebelum tanggal 6 September, dan pada waktu itu peraturan KPU Nomor 10 baru saja diterbitkan dan  belum disosialisasikan. Sehingga terjadi kerumunan dimana-mana. Akhirnya apa yang terjadi? Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.

Baca Juga: Berantas Pencurian Ikan, KKP Lakukan Kerjasama Regional

Tegurannya pun, kata dia, bukan lisan. Tapi teguran tertulis. Sementara, untuk monitoring pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu. Setelah itu digelar rapat evaluasi  setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam. Dan setiap 2 minggu sekali rapat dipimpin oleh Mendagri.

"Nah ketika sebelum tanggal 6 September itu ada teguran sebanyak itu, dan tentu saja Mendagri tidak dapat menegur pasangan calon karena di luar kewenangan. Jadi yang ditegur adalah kepala daerah yang merupakan kewenangannya Mendagri," katanya.

Sementara saat memasuki masa kampanye, lanjut Safrizal monitor terhadap pasangan calon  dilakukan oleh Bawaslu. Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.

"Tentu saja peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10. Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka pelanggarannya itu 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya pelanggaranya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan. Dan tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.

Yang menarik, kata Safrizal, justru di daerah yang tidak menggelar Pilkada menunjukkan kenaikkan zonasi. Misalnya Aceh. Zona kuning dan oranye di Aceh naik terus. Padahal Pilkada tidak ada di Aceh. Kemudian juga di DKI Jakarta walaupun rata-ratanya sudah bisa dikendalikan, sebab rata rata positif di ibukota sekitar 1000-an. Namun angkanya belum menunjukkan bahwa belum turun, walaupun sedikit fluktuatif.

"Oleh karenanya kita tetap terus mengawal proses peningkatan disiplin protokol kesehatan di daerah Pilkada. Sehingga pelaksanaan di tanggal 9 Desember itu bisa dijalankan dan kami pastikan dengan usaha yang sungguh-sungguh semua pihak, semua sudah memiliki masker. Kenapa? gerakan masif bagi masker dan pakai masker justru terjadi di daerah yang Pilkada, karena membagi bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin cuci tangan dan sebagainya masuk ke dalam golongan bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU dan hari ini sudah kami cek seluruh pasangan calon sudah memproduksi masker, boleh menampilkan gambar, nama dan nomor urut mereka," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah