Enam Anggota DPRD Sanggau Reakitf Covid-19

- 20 November 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi : Covid-19
Ilustrasi : Covid-19 /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Enam anggota DPRD Kabupaten Sanggau menunjukan hasil reaktif Covid-19 saat dilakukan pemeriksaan tes cepat pada Senin 16 November 2020. Sehingga keenam wakil rakyat ini diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan tes usap.

“Tes cepat itu dilaksanakan terkait keberangkatan mereka berkonsultasi mengenai panitia khusus (pansus) tiga raperda inisiatif DPRD," ungkap Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Sarimin Sitepu dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, Kamis 19 November 2020.

Makanya, tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, meminta para anggota DPRD tersebut untuk melakukan isolasi mandiri dan menjalani tes usap.

Baca Juga: Perkembangan Covid-19 di 319 Kabupaten/Kota, Berada di Bawah 50 Kasus Aktif

Dan hingga saat ini, satu di antara enam orang anggota DPRD tersebut, sudah menjalani tes usap yang hasilnya belum ke luar.

“Sedangkan lima lainnya sudah diminta menjalani tes usap di puskesmas terdekat dengan tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi membenarkan enam anggotanya reaktif Covid-19.

Baca Juga: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Keluar

Menurtunya, hasil reaktif tidak sama dengan positif. Hasil reaktif itu bisa saja saat yang bersangkutan menjalani tes usap sedang dalam kondisi lelah, sehingga menimbulkan demam atau flu.

"Sesuai protokol kesehatan, yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari ke depan. Harapan kita yang bersangkutan benar-benar istirahat dan berobat, dan semoga saja mereka hanya reaktif tidak sampai positif," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Jumadi juga memastikan bahwa kasus itu tidak mengganggu kinerja DPRD Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Papua Tertinggi Permintaan Vaksin covid-19

"Agenda kegiatan kantor DPRD ada 40 anggota. Untuk paripurna, kehadiran 27 orang sudah dinyatakan kuorum, sehingga tidak mengganggu kegiatan-kegiatan rutinitas dan paripurna di DPRD," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah