WARTA PONTIANAK - Kasus perceraian memang sempat dikabarkan marak setelah masyarakat Indonesia diminta untuk tetap di rumah selama pandemi Covid-19.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Menteri Agama RI (Menag) Fachrul Razi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR/MPR RI pada Senin 23 November 2020.
Menurut Menag Fachrul Razi, pandemi Covid-19 diduga menjadi penyebab menurunnya tingkat keharmonisan rumah tangga.
“Angka perceraian juga menurut informasi meningkat selama (pandemi) Covid-19 ini,” ujar Fachrul Razi sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Menag Fachrul Razi Benarkan Adanya Lonjakan Kasus Perceraian selama Masa Pandemi Covid-19 yang dikutip dari PMJ News.
Ia tidak merinci angka statistik dari lonjakan kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19.
Menteri Fachrul juga belum mengetahui secara pasti penyebab peningkatan angka perceraian di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
“Nah, itu informasi yang kami dapatkan, tapi kami belum melakukan survei yang lebih detail ya,” ucap dia.
Baca Juga: Pastikan Reuni 212 Batal, Pangdam Jaya: Jika Mereka Langgar Saya Siap Kerahkan Pasukan
Menanggapi fenomena tersebut, ia mengaku akan meminta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan penyuluhan kepada para calon suami-istri.
Menurut Menag Fachrul, hal tersebut dilakukan untuk mencegah perceraian dari pasangan-pasangan tersebut.
Ia pun menegaskan kalau KUA juga tidak hanya akan membimbing pasangan menjelang ijab kabul, tetapi juga setelahnya.
“Jadi kami betul-betul menggarisbawahi sekali KUA melakukan pembinaan," tuturnya.
Baca Juga: Putuskan jadi Wanita, Ini Sosok Millen Cyrus Keponakan Ashanty yang Tertangkap Kasus Narkoba
"Itu tidak saja pra-pernikahan yang kita sebut bimbing, tapi juga selama berumah tangga pun ada kesempatan KUA-KUA untuk membuka kegiatan penyuluhan kepada masyarakat begitu,” sambungnya.
Beberapa bulan terakhir, antrean warga yang datang ke pengadilan agama untuk mengajukan perceraian memang sempat ramai, bahkan viral di media sosial.***