Yusril sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Alasannya

25 November 2020, 12:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra / /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd/

WARTA PONTIANAK - Instruksi Mendagri Tito Karnavian mengenai sanksi pencopotan bagi kepala daerah yang lalai dalam menegakan protokol kesehatan mengundang perdebatan.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden dan Mendagri tidak dapat memberhentikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: Presiden Itu Potensial buat Kerumunan, Bukan Acara Habib Rizieq

“Nah kalau ditanya apakah bisa diberhentikan oleh Presiden, tentu tidak ya. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota? Tentu tidak,” ucapnya, dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club.

“Semua sudah paham bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat, dan karena itu pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat juga, walaupun tidak secara langsung,” tutur Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Yusril Ihza Mahendra pun menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah yang dilakukan oleh rakyat, melalui DPRD yang menilai bahwa kepala daerah tersebut telah melanggar pasal 67 b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Pengamat: Kuat Dugaan Terkait dengan kebijakan Ekspor Benih Lobster

“Proses itu diawali oleh DPRD, mungkin dengan interpelasi, mungkin dengan hak angket, lalu kemudian dengan pernyataan pendapat bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67 b,” ujarnya.

“Lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan, apakah beralasan hukum atau tidak,” kata Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Selain itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya" dia juga membahas mengenai salah pemahaman mengenai penggunaan asas Contrarius Actus dalam memberhentikan kepala daerah.

“Saya kira itu agak salah memahami konsep itu, kalau Contrarius Actus itu kan dalam hukum administrasi negara artinya siapa yang mengangkat, dia bisa memberhentikan,” ucap Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Ketua KPK Angkat Bicara Terkait Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

“Tapi kalau Presiden mensahkan (mengesahkan) atau melantik Gubernur, itu sebenarnya bukan kewenangan dari Presiden untuk memutuskan siapa jadi Gubernur, dan itu adalah kewenangan rakyat sendiri,” tuturnya menambahkan.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keputusan seseorang terpilih sebagai kepala daerah, merupakan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Meskipun ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), MK mengatakan ‘yang menang yang ini’ nah ujungnya kan ditindaklanjuti oleh KPU, menetapkan si A, si B sebagai pasangan terpilih,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Unggahan Pesan Haru untuk Nelayan dari Edhi Prabowo Sebelum Ditangkap KPK

Yusril Ihza Mahendra menuturkan atas dasar keputusan tersebut, kemudian Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pengesahan yang bersangkutan sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

“Kalau seperti itu, tindakan Presiden itu hanyalah memberikan pengesahan bagi terpilihnya seseorang oleh rakyat yang telah diputuskan oleh KPU sebagai pasangan calon terpilih. Maka asas Contrarius Actus tidak berlaku di situ,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden tidak bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, karena SK yang diterbitkannya adalah SK mengenai pengesahan kepala daerah dan bukan Presiden yang menunjuk kepala daerah tersebut secara langsung.

“Jadi sudah jelas bagi kita semua bahwa Presiden, apalagi Mendagri itu tidak bisa mencopot atau memberhentikan ya,” kata Yusril Ihza Mahendra.

“Meskipun Gubernur, Bupati, Wali Kota, dituduh melanggar prokes atau melanggar seluruh Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan terkait dengan upaya untuk menghadapi covid-19. Tidak bisa juga diarahkan oleh presiden, Mendagri,” tuturnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler