Anak-anak Dilibatkan Dalam Upaya Pembunuhan di Kramat Jati Jakarta

25 November 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi recncana pembunuhan. //Pixabay/Niek Verlaan /

WARTA PONTIANAK - Kejadian nahas berlangsung di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, yang melibatkan dua anak-anak di bawah umur.

Sebuah upaya pembunuhan seorang pria, Lucky Hutagaol, diungkap berlangsung di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Upaya Pembunuhan di Kramat Jati Jakarta Libatkan Anak-Anak, Korban Masih Hidup, Lucky, sang korban masih hidup, kini terbaring kritis dengan luka sabetan senjata tajam adik iparnya.

Sang adik ipar memiliki nama inisial GG, menyabet Lucky dengan senjata tajam, dan mengaku mendapat perintah dari sang kakak, yang tak lain adalah istri Lucky.

Menurut keterangan polisi, rencana pembunuhan dilangsungkan karena istri yang seorang ibu rumah tangga itu mengaku jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak tanggung-tanggung pengakuan ibu rumah tangga berinisial DS itu, KDRT sudah berlangsung 10 tahun.

Ibu rumah tangga tersebut pun menyuruh adik dengan janji akan memberikan Rp100 juta jika berhasil menghabisi nyawa sang suami. 

"Tersangka kesal karena selama sepuluh tahun berumah tangga kerap dianiaya oleh suami yang juga korban bernama Lucky Hutagaol," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu, 25 November 2020.

Dikatakan Arie, GG tidak bekerja seorang diri, dia dibantu oleh dua rekannya berinisial RB dan FR, yang masih di bawah umur.

"Tersangka diiming-imingi uang Rp100 juta kalau rencana pembunuhan itu berjalan lancar," kata Arie.

Berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, polisi segera melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat. 

"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," katanya.

Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler