Dua Pelaku Penipuan Berkedok Calo Penerimaan Polri Berhasil Diringkus Polda Aceh

3 Desember 2020, 12:31 WIB
Pers rilis Polda aceh terkait kasus penipuan /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Dua pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo untuk perekrutan Bintara Polri yang terjadi pada Desember 2017 silam berhasil ditangkap Dirreskrimum Polda Aceh.

Dalam kasus ini, korban yang berinisial SUW mengalami kerugian hingga Rp 180 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku secara bertahap untuk membantu dirinya agar lulus dalam perekrutan Bintara Polri.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono bersama Dir Reskrimum, Kombes Pol Sony Sanjaya dan Wadir Reskrimum, AKBP Wahyu Kuncoro mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AA dan NZ.

Baca Juga: Warga Aceh Gerebek Pasangan Gay dalam Keadaan Setengah Bugil di Kos

Diketahui, korban SUW sendiri mengenal kedua tersangka tersebut melalui salah seorang rekannya yang berinisial H.

"Salah satu tersangka yakni NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan mengaku dapat membantu korban agar lulus menjadi anggota Polri, pelaku meminta uang dengan jumlah tertentu," jelas Kabid Humas dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).

Saat bertemu di salah satu warung kopi di kota Banda Aceh, kedua pelaku meminta korbannya untuk membuat surat perjanjian kesepakatan serta uang senilai ratusan juta yang ditransfer bertahap. Uang tersebut diberikan korban setiap kali diminta oleh pelaku.

Baca Juga: Usai Perkosa Pacarnya di Sekolah, Pelajar di Aceh Sebarkan Video Aksi Bejadnya di Status Whatsapp

"Korban tidak lulus, tersangka janji lagi untuk mengurus ulang dan juga tidak lulus hingga akhirnya korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," kata Kabid Humas.

Menerima laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka secara terpisah. Tersangka NZ ditangkap beberapa hari lalu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan AA ditangkap di kawasan Gampong Lampaseh, Banda Aceh.

"Diamankan sejumlah dokumen berupa surat perjanjian kesepakatan antara pelaku dan korban, kwitansi, slip transfer dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.

Sementara, Kombes Pol Sony Sanjaya menjelaskan, kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan. Untuk korban sendiri, katanya, tidak dapat dijerat hukum kecuali para tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Laut Capai 5 Meter di Perairan Aceh

"Jika tersangka adalah ASN korban dapat ikut terseret karena kasus penyuapan, ada satu kasus lagi yang kita tangani tentang masuk SIP atau sekolah inspektur kepolisian, tersangka belum tertangkap nanti akan dirilis lagi," jelasnya.

Menurut Dirreskrimum, kasus ini merupakan satu dari sekian banyak kasus serta korban penipuan. Setiap adanya proses seleksi penerimaan anggota Polri, ada banyak tawaran bantuan yang berasal dari pihak luar yang padahal hal tersebut tidak benar.

"Kalau ada tawaran seperti itu bohong, bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan modus semacam ini segera laporkan ke kepolisian, saat ini penerimaan anggota Polri transparan," tegasnya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler