Kepmentan Masukan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Tapi..

4 Desember 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi ladang ganja /Rexmedlen/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Pertanian memutuskan untuk memasukkan ganja sebagai tanaman obat. Hal tersebut menimbulkan kontroversi dan polemik pada masyarakat.

Dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ganja termasuk sebagai tanaman obat

Namun, lantaran terdapat kontroversi dan polemik, Kementerian Pertanian pun untuk sementara mencabut aturan tersebut.

Baca Juga: 164 Kg Ganja dan 15 Kg Katinon Dimusnahkan Polda Sumbar

Meski begitu, seperti diberitakan Mudanesia berjudul "Sejumlah Penelitian Buktikan Ganja sebagai Tanaman Obat" beberapa penelitian menyebutkan bahwa penggunaan ganja memang bisa menjadi tanaman obat untuk menyembuhkan sejumlah penyakit.

Berbeda dengan di Indonesia, di beberapa penggunaan ganja dilegalkan sebagai tanaman obat. Di antaranya ialah di Kanada, Uruguay, Jamaika, Thailand, dan Korea Utara.

Tentunya penggunaan ganja sebagai tanaman obat untuk keperluan medis hanya berlaku sesuai porsi dan dianjurkan oleh dokter.

Berikut ini ialah manfaat ganja untuk menyembuhkan sejumlah penyakit fisik maupun psikis, yang dihimpun dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tok! PBB Resmi Hapus Ganja dari Daftar Narkoba Paling Berbahaya di Dunia

Anti-nyeri Neuropatik

Nyeri neuropatik merupakan sebutan umum untuk menggambarkan rasa nyeri akibat kerusakan pada saraf.

Dalam penelitian yang dipublikasikan jurnal CMAJ pada Oktober 2010, ganja sebagai tanaman obat terbukti mampu meredakan nyeri neuropatik.

Selain mengurangi intensitas nyeri secara signifikan, penggunaan ganja bisa meningkatkan kualitas tidur. Meski begitu, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai keamanan penggunaan ganja dalam metode ini.

Radang Usus Kronis

Studi yang diterbitkan dalam jurnal Clinical Gastroenterology Hepatology tahun 2013 melakukan uji kontrol terkait penggunaan ganja.

Dalam laporannya, ganja dinilai bisa menghasilkan efek positif bagi pasien dengan penyakit radang usus. Penggunaan ganja pun dilaporkan mengalami peningkatan nafsu makan dan tidur tanpa efek samping yang signifikan.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

Terapi PTSD

Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Behavioural Pharmacology pada 2016 membuktikan manfaat ganja untuk terapi gangguan stress pasca-trauma (PTSD).

Studi terdahulu juga menunjukkan bahwa pengobatan dengan cannabinoid (zat dalam ganja) mampu menurunkan gejala PTSD termasuk meningkatkan kualitas tidur, mengurangi frekuensi mimpi buruk, dan mengurangi hyperarousal (stres kronis).

Pengobatan Epilepsi

Ganja sebagai tanaman obat juga diketahui punya manfaat untuk kondisi neurologis lain, yaitu untuk mengobati kejang epilepsi.

Baca Juga: Waspada! Ganja Cair dari China Secara Diam-diam Masuk ke Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menyetujui obat bernama Epidiolex yang mengandung cannabidiol untuk mengobati kejang akibat epilepsi.

Epidiolex sendiri merupakan ekstrak ganja murni (98 persen berbasis minyak). Dalam uji klinis, pemberian epidiolex mampu menurunkan gejala kejang lebih cepat dibanding obat lain.

Studi FDA itu juga didukung oleh penelitian tahun 2017 dan 2018 di New England Journal of Medicine. ***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: mudanesia.com

Tags

Terkini

Terpopuler