Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Berikut 7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer

9 Desember 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Lowongan pendaftaran guru atau pegawai honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan kebuadayaan untuk tahun 2021.

Ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

Syarat dan kriteria yang telah disampaikan oleh Kemendikbud harus disimak dan diperhatikan. Agar para guru dan pegawai honorer lebih bisa mempersiapkan diri dalam seleksi PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Mendikbud Nadiem makarim menyampaikan pada seleksi PPPk tahun ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya dengan jumlah atau kuota terbatas, maka saat ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Dari perbedaan itu, sehingga ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

1. Peserta adalah guru honorer di sekolah negeri atau swasta

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Dibuka

Mereka yang boleh mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru-guru ii termasuk guru eks tenaga honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

2. Syarat bagi guru tapi yang tak mengajar

Peserta seleksi bisa lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Ini kabar gembira bagi pada lulusan jurusan pendidikan. Mereka bisa mengikuti seleksi meski saat ini belum punya slot mengajar di sekolah.

Meski kuota yang disediakan begitu besar namun Mendikbud tak akan kompromi soal kualitas PPPK yang diterima.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Kesempatan Guru Honorer Ikuti Seleksi Guru PPPK

Hanya mereka yang benar-benar lolos seleksi dengan kriteria tepatlah yang akan diterima oleh pemerintah.

3. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Termasuk semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

4. Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama maka dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali.

Yaitu ujian dua kali di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Pemerintah Buka Seleksi PPPK Bagi Guru Honorer Tahun 2021

5. Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran.

Materi pembelajaran ini diberikan secara daring. Tujuannya untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian seleksi.

6. Kepastian anggaran

Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran gaji bagi semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

7. Seleksi ini gratis

Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh kemendikbud. Jadi peserta tak perlu repot-repot memikirkan biaya untuk seleksi,

Itu merupakan 7 syarat dan kriteria umum bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini. 

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler