Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

- 24 November 2020, 17:57 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim /Humas Kemen PANRB/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021, yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, seperti rilis yang diterima Warta Pontianak dari Humas Kementerian PANRB pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Motornya Dirampas Begal, Guru Ngaji di Bekasi Ini Dapat Motor Baru dari Polri

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Teguh Widjinarko menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Meningkatnya Pengangguran Selama Pandemi Covid-19 sebagai Tantangan

Lanjutnya dikatakan, Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.

Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Baca Juga: WargaTemukan Jejak Tapak Macan Berkeliaran di Luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas MENPANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x