Pakai Baju Medis di Aplikasi Tinder, Dokter Gadungan di Jakarta Kuras Ratusan Juta Uang Korbannya

26 Desember 2020, 18:38 WIB
Tinder luncurkan fitur Face to Face, kerap dimanfaatkan menipu, sejumlah koran di melaporkan dokter gadungan di Tinder yang menipu ratusan juta /Pixabay/Tumisu

WARTA PONTIANAK - Dimasa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, sosok dokter dianggap sebagai seorang pahlawan bagi masyarakat.

Namun apa jadinya kalau dokter tersebut malah menipu sang pasien?

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Oliver, penipu yang menyamar menjadi dokter.

Pelaku memperdaya perempuan melalui aplikasi Tinder dan Tantan serta merampok ratusan juta rupiah dari korbannya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Catut Baim Wong

"Ada satu korban yang lapor ke polres Jakarta Pusat. Kemudian kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku Oliver yang tertangkap di kos-kosan di wilayah Cempaka Putih Jumat 25 Desember 2020," kata Kepala Unit (Kanit) Krimsus Polres Jakarta Pusat Iptu Egy Irwansyah, Sabtu, 26 Desember 2020.

Korban mengaku ditipu hingga Rp169 juta. Egy mengatakan modus Oliver yakni memasang foto dengan atribut dokter di Tinder.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Asal Nigeria Jadi Pelaku Utama Penipuan Alat Tes Cepat Covid-19 Bernilai Rp276 M

"Korban bukan hanya dikuras uangnya saja ada juga yang menjadi korban pelecehan seksual," kata Egy.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa lima dari delapan korban sejak Oliver beraksi dari 2019.

Teranyar, xeperti diberitakan Jakpusnews berjudul "Dokter Gadungan di Jakpus Tipu Korban Sampai Ratusan Juta" dokter gadungan itu memeras korban dengan alasan meminta dana untuk membeli alat perlindungan diri (APD).

"Pelaku diketahui tidak pernah ada membeli perlengkapan APD dan justru untuk kehidupan dirinya sehari-hari. Pelaku juga sering lakukan video seks dengan korban," kata Egy.

Baca Juga: Hati-hati! Nama Karolin Dicatut Untuk Penipuan Bantuan Gereja

Oliver dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara. ***(Anggie Ariesta/Jakpusnews)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Jakpus News

Tags

Terkini

Terpopuler