Dua Pelaku Penipuan Berkedok Calo Penerimaan Polri Berhasil Diringkus Polda Aceh

- 3 Desember 2020, 12:31 WIB
Pers rilis Polda aceh terkait kasus penipuan
Pers rilis Polda aceh terkait kasus penipuan /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Dua pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo untuk perekrutan Bintara Polri yang terjadi pada Desember 2017 silam berhasil ditangkap Dirreskrimum Polda Aceh.

Dalam kasus ini, korban yang berinisial SUW mengalami kerugian hingga Rp 180 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku secara bertahap untuk membantu dirinya agar lulus dalam perekrutan Bintara Polri.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono bersama Dir Reskrimum, Kombes Pol Sony Sanjaya dan Wadir Reskrimum, AKBP Wahyu Kuncoro mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AA dan NZ.

Baca Juga: Warga Aceh Gerebek Pasangan Gay dalam Keadaan Setengah Bugil di Kos

Diketahui, korban SUW sendiri mengenal kedua tersangka tersebut melalui salah seorang rekannya yang berinisial H.

"Salah satu tersangka yakni NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan mengaku dapat membantu korban agar lulus menjadi anggota Polri, pelaku meminta uang dengan jumlah tertentu," jelas Kabid Humas dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).

Saat bertemu di salah satu warung kopi di kota Banda Aceh, kedua pelaku meminta korbannya untuk membuat surat perjanjian kesepakatan serta uang senilai ratusan juta yang ditransfer bertahap. Uang tersebut diberikan korban setiap kali diminta oleh pelaku.

Baca Juga: Usai Perkosa Pacarnya di Sekolah, Pelajar di Aceh Sebarkan Video Aksi Bejadnya di Status Whatsapp

"Korban tidak lulus, tersangka janji lagi untuk mengurus ulang dan juga tidak lulus hingga akhirnya korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," kata Kabid Humas.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x