Selain FPI, Ini Daftar 5 Ormas yang Dilarang di Indonesia

30 Desember 2020, 19:11 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

WARTA PONTIANAK - Menteri Koodinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD secara resmi menyatakan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang, sehingga segala aktivitas FPI juga dihentikan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

"Berdasarakan peraturan perundangan-undanganan serta keputusan MK Nomor 82 tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Larang Penggunaan Simbol serta Atribut FPI

Selain FPI, ada beberapa organisasi yang dilarang di Indonesia, yakni:

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 19 Juli 2017. HTI dibubarkan lantaran ideologi organisasinya dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan aturan yang berlaku di Indonesia. 

2. Partai Komunis Indonesia (PKI)

Partai Komunis Indonesia (PKI)  adalah partai komunis non-penguasa terbesar di dunia setelah Uni Soviet dan Tiongkok, yang pada akhirnya dihancurkan pada tahun 1965 dan dinyatakan sebagai partai terlarang.

Paham komunisme masuk ke Indonesia diperkenalkan oleh H.J.F.M Sneevliet seorang anggota Sociaal Democratische Arbuters Party/ SDAP atau partai buruh Belanda yang beraliran sosial demokrat di Indonesia.

PKI resmi dibubarkan melalui Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Datangi Petamburan, Ratusan Polisi dan TNI Copot Atribut FPI

3. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)

Melansir dari artikel yang pernah diterbitkan Warta Pontianak dalam Cek Fakta: “Benarkah Pemrintah Resmi Membubarkan 6 Ormas: HTI, ANNAS, JAT, MMI, FUI, dan FPI? Ini Faktanya”, ANNAS merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.

Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.

4. Jamaah Ansarut Tauhit (JAT)

Jamah Ansarut Tauhit (JAT) merupakan organisasi Islam di Indonesia. JAT didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2008.

Dilansir dari International Crisis Group, JAT diketahui memiliki kaitan dengan sejumlah teroris. Beberapa kasus teror bom yang terjadi di Indonesia, salah satunya bom Bali, diketahui diltarbelakangi oleh JAT.

Baca Juga: Mahfud MD sebut FPI Telah Dibubarkan Sejak Tahun 2019

5. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dibentuk pada tahun 2008 oleh Abu Bakar Bashir. Diketahui kelompok ini telah melakukan berabagi serangan teror di Indonesia. 

Dikutip dari VOA, 13 Juni 2017, Departemen Luar Negeri Amerika menyatakan bahwa Majelis Mujahidin Indonesia sebagai teroris global.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler