WARTA PONTIANAK - Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah, dan membubarkan seluruh kegiatannya di Indonesia.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Senjata Api dan Senjata Tajam saat Bentrok Laskar FPI dengan Polisi
Menurut Mahfud, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!" pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.
Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.
Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI Beredar, Argo: Belum Monitor!