FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Mahfud MD : Dianggap Tidak Ada dan Harus Ditolak!

- 30 Desember 2020, 14:29 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram pribadi Mahfud MD/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) berdiri di Indonesia.

Ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Dalam konferensi pers yang dilakukan, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah secara resmi telah memberhentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan FPI, mulai Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI dan Larang Kegiatannya

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya saat jumpa pers yang disiarkan langsung oleh TV One, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud MD menerangkan, dari tanggal 20 Juni 2019, secara de jure Fron Pembela Islam telah dibubarkan sebagai ormas. Akan tetapi, banyak organisasi FPI tetap melakukan berbagai kegiatan yang banyak melakukan pelanggaran yang berbenturan dengan hukum seperti tindakan kekerasan, sweeping secara sepihak dan lain-lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Mahfud membeberkan pemerintah melarangan aktivitas FPI dan segala bentuk kegiatannya juga dihentikan.

Baca Juga: Usai Dibubarkan Pemerintah, Tagar FPI Terlarang dan Mahfud MD Trending di Twitter

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegasnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x