WARTA PONTIANAK - Front Pembela Islam (FPI) resmi ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. sehingga semua kegiatan dan atribut FPI dilarang.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.
Baca Juga: Usai Dibubarkan Pemerintah, Tagar FPI Terlarang dan Mahfud MD Trending di Twitter
"Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI," ujarnya.
Hiariej menambahkan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "FPI Dibubarkan: Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI" kementerian dan lembaga yang melakukan keputusan bersama ini untuk melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020," kata dia.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembubaran dan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI dan Larang Kegiatannya
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.