Cek Kapan BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair di Januari 2021 di Sini

7 Januari 2021, 08:47 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan / / freepik //

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker masih mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji pada bulan Januari 2021 ini 

Adapun BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program Kemnaker untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Di dalam program ini, karyawan yang dapat bantuan menerima Rp 1,2 juta melalui 2 termin. Artinya tiap penerima mendapat Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS yang Cair Januari 2021 Ini

Namun yang perlu diketahui, penyaluran yang dilakukan pada bulan ini merupakan kelanjutan dari proses transfer yang belum selesai di tahun 2020.

Berdasarkan data Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun lalu belum seluruhnya tuntas. Tercatat baru sekitar 90 persen yang menerima bantuan ini.

Oleh karenanya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta izin ke Kemenkeu agar penyaluran dapat dilakukan pada awal 2021.

Per 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Namun ingat, yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020. Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker.

Untuk mengecek daftar penerima bisa menengok situs Kemnaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Yang Tanya Kapan BLT Subsidi Gaji Cair, Karyawan Ini Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021" Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

 

Pada tahun ini, setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan

Baca Juga: Yuk Cek Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Aplikasi BPJS Terbaru

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

“Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” ungkap Ida.

Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

Baca Juga: Mau Pindah Kelas Rawat BPJS Secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN? Begini Caranya!

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Mau Pindah Kelas Rawat BPJS Secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN? Begini Caranya!

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler